Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 8 SMP, kita akan belajar tentang hukum tertulis dan juga hukum tidak tertulis.
Seperti kita tahu, Indonesia adalah negara hukum. Artinya, semua aspek kehidupan didasarkan kepada hukum, lo.
Hukum adalah aturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, nih.
Sebagai sebuah aturan, hukum dibagi menjadi beberapa jenis, ada yang berdasarkan sifat, isi, hingga bentuknya.
Kali ini, kita akan mengenali hukum berdasarkan bentuknya. Yap, ada hukum tertulis dan tidak tertulis. Yuk, simak!
Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan negara, seperti UU, PP, dan lainnya.
Umumnya, jenis hukum tertulis ini merupakan hasil kerja sama antara lembaga legislatif dan eksekutif, nih.
Kumpulan aturan yang dirumuskan dan disahkan oleh pihak berwenang dalam lembaran, itulah hukum tertulis.
Hukum tertulis memberi kepastian hukum, akses yang adil, dan memungkinkan perubahan yang terstruktur.
Sementara itu, hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh masyarakat di sekitarnya.
Hukum tidak tertulis tidak dibentuk dari prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu.
Baca Juga: Contoh Perbuatan Warga Negara yang Tidak Patuh Undang-Undang, Materi PPKn
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR