Bobo.id - Hukum adalah aturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai sebuah aturan, hukum dibagi menjadi beberapa jenis, ada yang berdasarkan sifat, isi, hingga bentuk.
Kali ini, kita akan mengenali hukum berdasarkan bentuknya, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.
Dua jenis hukum tersebut tentu memiliki banyak perbedaan yang penting untuk teman-teman ketahui.
Berikut akan dijelaskan perbedaan dua jenis hukum tersebut.
Perbedaan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis
Perbedaan hukum tertulis dan tidak tertulis bisa dilihat dari pengertiannya, teman-teman.
Sebuah hukum tertulis ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara.
Sementara hukum tidak tertulis kebalikannya dengan hukum tertulis, yakni jenis hukum yang berasal dan tumbuh dalam kehidupan manusia.
Selain itu, hukum tertulis dan tidak tertulis masih dikelompokan menjadi dua bagian.
Pada hukum tertulis terdiri dari hukum yang dikodifikasi dan tidak dikodifikasi. Sedangkan hukum tidak tertulis dibagi menjadi hukum adat dan norma sosial.
Baca Juga: Penjelasan Hak: Pengertian, Beragam Jenis, hingga Contohnya
Jenis hukum tertulis yang dikodifikasi merupakan KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
Sedangkan hukum yang tidak dikodifikasi merupakan undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
Pada jenis hukum tidak tertulis berupa hukum adat merupakan peraturan yang disepakati bersama dan sudah diatur secara adat.
Jenis hukum tidak tertulis berupa norma sosial adalah hukum yang berkembang dengan sendirinya tanpa ada kesepakatan secara langsung.
Jadi, dari berbagai penjelasan yang sudah disampaikan hukum tertulis dan tidak tertulis memang berbeda secara bentuk.
Sedangkan secara lebih rinci, dua jenis hukum ini memiliki kekuatan yang berbeda.
Pada hukum tertulis kekuatan hukum dan sanksi yang diberikan lebih tegas dan jelas.
Sedangkan pada hukum tidak tertulis, kekuatan hukum tidak terlalu tegas terlebih pada norma sosial.
Hukum tidak tertulis juga tidak memiliki sanksi yang jelas atau sesuai dengan kesepakatan.
Agar teman-teman bisa mengenal lebih jelas, berikut akan diberikan contoh pelanggaran hukum dan sanksi pada dua jenis hukum tersebut.
Contoh Pelanggaran Hukum Tertulis
Baca Juga: Bagaimana Bunyi Hukum Permintaan dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari?
1. Melanggar rambu lalu lintas.
Sanksi: Denda sesuai dengan jenis kendaraan.
2. Mencuri barang miliki orang lain.
Sanksi: Hukuman bisa berupa kurungan, denda, atau keduanya.
3. Melakukan penebangan liar.
Sanski: Hukuman bisa berupa kurungan, denda, atau keduanya.
Contoh Pelanggaran Hukum Tidak Tertulis
1. Tidak ikut berpartisipasi saat ada kegiatan gotong royong
Sanksi: Dikucilkan oleh masyarakat sekitar.
2. Tidak bertegur sapa dengan tetangga di sekitar rumah.
Sanksi: Tetangga akan enggan memberikan pertolongan atau bantuan.
Baca Juga: 4 Syarat Peraturan Sehingga Bisa Disebut sebagai Hukum, Materi PPKn
3. Tidak ikut serta menolong tetangga yang membutuhkan.
Sanksi: Tetangga akan enggan memberikan pertolongan yang serupa.
Nah, itu perbedaan hukum tertulis dan tidak tertulis beserta contoh bentuk pelanggaran.
(Penulis: Rizky Amalia/Amirul Nisa)
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan hukum tertulis? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com,Gridkids.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR