Bobo.id - Indonesia adalah negara hukum yang mengatur kehidupan seluruh masyarakat termasuk urusan kenegaraan.
Hukum dibagi menjadi beberapa jenis, yang kali ini kita akan mengenal dua jenis hukum yaitu hukum privat dan hukum publik, seperti yang diajarkan materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Tapi sebelum mengenal dua jenis hukum tersebut, teman-teman perlu tahu pengertian dari hukum.
Pengertian Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hukum merupakan adat atau peraturan yang sifatnya mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa.
Berbagai peraturan itu dibuat untuk mengatur pergaulan yang ada di masyarakat dan bila dilanggar ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Sanksi dari hukum bisa beragam, dari denda hingga hukuman kurungan atau penjara.
Sedangkan secara etimologi, hukum menurut Balck's Law Dictionary berperan sebagai penguasa yang sifatnya mengendalikan dan mengikat secara sah.
Menurut Webster's Compact English Dictionary, hukum merupakan segala pengaturan untuk mengatur tingkah laku dalam suatu komunitas yang terorganisasi sebagai yang ditegakkan oleh pihak berwenang.
Ada juga beberapa pendapat berbeda dari para ahli mengenai hukum.
Aristoteles menilai hukum sebagai kumpulan aturan yang dapat mengikat atau berlaku di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Konvensi: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contohnya
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR