Bobo.id - Indonesia adalah negara hukum yang mengatur kehidupan seluruh masyarakat termasuk urusan kenegaraan.
Hukum dibagi menjadi beberapa jenis, yang kali ini kita akan mengenal dua jenis hukum yaitu hukum privat dan hukum publik, seperti yang diajarkan materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Tapi sebelum mengenal dua jenis hukum tersebut, teman-teman perlu tahu pengertian dari hukum.
Pengertian Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hukum merupakan adat atau peraturan yang sifatnya mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa.
Berbagai peraturan itu dibuat untuk mengatur pergaulan yang ada di masyarakat dan bila dilanggar ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Sanksi dari hukum bisa beragam, dari denda hingga hukuman kurungan atau penjara.
Sedangkan secara etimologi, hukum menurut Balck's Law Dictionary berperan sebagai penguasa yang sifatnya mengendalikan dan mengikat secara sah.
Menurut Webster's Compact English Dictionary, hukum merupakan segala pengaturan untuk mengatur tingkah laku dalam suatu komunitas yang terorganisasi sebagai yang ditegakkan oleh pihak berwenang.
Ada juga beberapa pendapat berbeda dari para ahli mengenai hukum.
Aristoteles menilai hukum sebagai kumpulan aturan yang dapat mengikat atau berlaku di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Konvensi: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contohnya
Namun dijelaskan juga bahwa hukum juga bisa berlaku untuk hakim yang memutuskan sebuah hukuman, lo.
Sehingga hukum tidak hanya diartikan untuk masyarakat umum, tapi juga patut dipatuhi oleh pejabat atau petinggi negara.
Sedangkan Satjipto Rahardjo menilai hukum sebagai karya manusia yang berupa norma-norma berisi tentang petunjuk-petunjuk untuk melakukan suatu aktivitas, sehingga menjadi lebih benar dan sesuai.
Jenis Hukum
Jenis hukum yang mengatur masyarakat Indonesia, secara umum dibedakan menjadi dua jenis, yaitu hukum privat dan publik.
Lalu apa beda kedua jenis hukum tersebut? Berikut akan diberikan penjelasannya.
1. Hukum Privat
Jenis hukum privat merupakan hukum yang bersifat pribadi dan tidak banyak diketahui atau digunakan banyak orang.
Hukum privat digunakan untuk mengatur hubungan antramanusia atau satu individu dengan individu lainnya.
Atau bisa diartikan hukum privat dilakukan untuk mengurus kepentingan perorangan.
Hukum privat ini masih bisa dibagi menjadi beberapa jenis, seperti hukum perdata, hukum dagang, dan hukum sipil.
Baca Juga: Contoh Norma Kesusilaan dan Sanksi bagi yang Melanggar, Materi PPKn
Jenis hukum perdata merupakan peraturan yang memiliki rangkaian yang bisa mengatur satu hal dengan hal lainnya.
Hukum perdata ini membuat setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam mempertahankan pendapat atau kehendak sendiri.
Namun pendapat dan kehendak harus tetap mengikuti peraturan yang ada dari pemerintah.
Contoh kasus pada jenis hukum ini adalah pencemaran nama baik, ahli waris, perceraian, dan lain sebagainya.
2. Hukum Publik
Sedangkan hukum publik mungkin akan lebih teman-teman kenali karena lebih umum dan banyak terjadi di masyarakat.
Hukum publik ini memiliki peran untuk mengatur hubungan antar warga negara dan negara yang memiliki kepentingan umum.
Salah satu dari hukum publik adalah jenis hukum pidana yang pasti sudah banyak diketahui.
Hukum pidana ini merupakan hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan individu berkaitan tentang kejahatan atau pelanggaran.
Kepentingan dalam jenis hukum ini pun masih bersifat umum, contohnya pencurian, pemalsuan, korupsi, dan lain sebagainya.
Selain hukum pidana, hukum publik juga mencakup jenis hukum administrasi dan tata negara.
Baca Juga: Mengapa Perlindungan Hukum Tidak akan Terwujud Jika Penegakan Hukum Tidak Terlaksana?
Itu tadi penjelasan dua jenis hukum secara umum yang ada di Indonesia.
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud hukum menurut Balck's Law Dictionary? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR