Bobo.id - Indonesia sebagai negara hukum memiliki dua bentuk hukum dasar yang wajib dipatuhi, seperti pengajaran materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Dua jenis hukum tersebut adalah hukum dasar tertulis yang berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sedangkan jenis hukum selanjutnya adalah hukum dasar tidak tertulis yang kerap disebut dengan istilah konvensi.
Namun kali ini kita akan berkenalan lebih jauh dengan salah satu jenis hukum dasar, yaitu hukum dasar tidak tertulis.
Walau merupakan hukum dasar tidak tertulis, hukum tersebut tetap tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Berikut akan dijelaskan pengertian hingga ciri-ciri dari konvensi yang bisa teman-teman pelajari.
Pengertian Konvensi
Seperti penjelasan sebelumnya, konvensi merupakan hukum dasar tidak tertulis.
Pada jenis hukum ini akan terdapat kebiasaan ketatanegaraan dalam sebuah negara.
Hukum dasar yang tidak tertulis ini memiliki sifat melengkapi, menyempurnakan, serta menghidupkan kaidah hukum perundang-undangan.
Walau termasuk jenis hukum tidak tertulis dan merupakan kebiasaan, tapi jenis hukum ini berbeda dengan adat kebiasaan, lo.
Baca Juga: Contoh Norma Kesusilaan dan Sanksi bagi yang Melanggar, Materi PPKn
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR