Dari ciri-ciri ini, teman-teman akan bisa membedakan konvensi dengan peraturan lainnya.
1. Isi dan praktik dari konvensi tidak boleh bertentangan dan harus jalan sejajar dengan UUD 1945.
2. Konvensi ada karena kebiasaan yang diberlakukan secara berulang-ulang dalam penyelenggaraan negara.
3. Konvensi bisa digunakan sebagai pelengkap UUD 1945, karena dapat selalu diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman.
4. Konvensi bersifat tidak tertulis dan juga tidak bisa diadili, maka pelanggaran yang terjadi tidak dapat diadili sesuai kesalahannya.
5. Bersifat tidak tertulis, namun diterima dan dipandang sebagai suatu aturan dalam penyelenggaraan negara sehingga tetap harus dipatuhi.
Contoh Konvensi
Di Indonesia ada banyak konvensi yang dilakukan dari dulu hingga saat ini.
Bahkan mungkin teman-teman juga pernah melakukannya dan menjadi bagian kegiatan di sekolah.
1. Upacara Pengibaran Bendara
Teman-teman mungkin tidak menyangka kalau upacara bendera yang dilakukan setiap hari Senin atau pada acara besar bukanlah aturan tertulis atau konvensi.
Baca Juga: Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum Imperatif dan Hukum Fakultatif
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR