Jenis hukum ini tidak akan mengalami pengulangan yang sama persis serta tidak masuk dalam konstitusi yang bisa dipaksakan.
Jadi hukum dasar tidak tertulis atau konvensi ini tidak bisa dituntut melalui pengadilan.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan terutama mengenai adat, tradisi, dan lain sebagainya.
Dalam penerapan aturan ini, konvensi tetap tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Ada juga beberapa ahli yang memberikan pengertian tersendiri tentang konvensi.
Endra Yuda menyebut konvensi sebagai suatu aturan dasar yang bisa timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara namun sifat aturan dasar ini tidak tertulis.
Sedangkan Sukma Yudha menyebut bahwa konvensi merupakan sekumpulan norma yang diterima masyarakat dan juga pemerintah secara umum.
Konvensi juga diartikan Miriam Budiarjo sebagai aturan perilaku kenegaraan yang tidak didasarkan pada UU tapi didasarkan kebiasaan ketatanegaraan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa konvensi merupakan sebuah hukum tidak tertulis yang diterima dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ciri-ciri Konvensi
Bila ingin mengenali konvensi lebih jauh, penting untuk tahu berbagai ciri-ciri dari konvensi.
Baca Juga: Mengapa Perlindungan Hukum Tidak akan Terwujud Jika Penegakan Hukum Tidak Terlaksana?
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR