Bobo.id - Tahukah teman-teman siapa saja yang dimaksud sebagai warga negara Indonesia?
Penjelasan yang menyatakan tentang warga negara Indonesia bisa diketahui berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 26 Ayat 1, yaitu:
“Orang-orang yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Penjelasan dari Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945
Dari isi Pasal 26 Ayat 1 itulah kita mengetahui, kalau masyarakat yang dianggap warga negara Indonesia ada dua.
Pertama, orang Indonesia asli yang sudah mendiami wilayah Indonesia sejak dulu.
Kedua, orang bangsa lain (orang asing) yang menurut undang-undang lain sudah melalui proses pengesahan sebagai warga negara Indonesia.
Adanya, penegasan tentang warga negara maka semuanya mempunyai kedudukan yang sama dan menjalankan hak dan kewajiban yang sama.
Warga negara menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda hanya pada anak hasil pernikahan WNI dan WNA.
Namun, jika anak tersebut sudah berusia 18 hingga 21 tahun maka diharuskan untuk memilih salah satu kewarganegaraan, yaitu tetap sebagai WNI atau WNA.
Baca Juga: Pengertian Bela Negara Menurut Ahli dan Contohnya, Materi PPKn
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR