Bobo.id - Tahukah teman-teman siapa saja yang dimaksud sebagai warga negara Indonesia?
Penjelasan yang menyatakan tentang warga negara Indonesia bisa diketahui berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 26 Ayat 1, yaitu:
“Orang-orang yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Penjelasan dari Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945
Dari isi Pasal 26 Ayat 1 itulah kita mengetahui, kalau masyarakat yang dianggap warga negara Indonesia ada dua.
Pertama, orang Indonesia asli yang sudah mendiami wilayah Indonesia sejak dulu.
Kedua, orang bangsa lain (orang asing) yang menurut undang-undang lain sudah melalui proses pengesahan sebagai warga negara Indonesia.
Adanya, penegasan tentang warga negara maka semuanya mempunyai kedudukan yang sama dan menjalankan hak dan kewajiban yang sama.
Warga negara menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda hanya pada anak hasil pernikahan WNI dan WNA.
Namun, jika anak tersebut sudah berusia 18 hingga 21 tahun maka diharuskan untuk memilih salah satu kewarganegaraan, yaitu tetap sebagai WNI atau WNA.
Baca Juga: Pengertian Bela Negara Menurut Ahli dan Contohnya, Materi PPKn
Berikut, siapa saja yang dianggap sebagai WNI menurut Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2006 Pasal 4, yaitu:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Hak dan Kewajiban Bela Negara, Materi PPKn
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Nah, itulah penjelasan dari UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang warga negara beserta siapa saja yang berhak memiliki kewarganegaraan Indonesia.
(Penulis: Monica Ayu Caesar Isabela)
---
Kuis! |
Apakah Indonesia menggunakan sistem kewarganegaraan ganda? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Kenapa Air Sering Tumpah saat Kita Memindahkannya dari Gelas? Ini Penjelasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR