Bobo.id - Teman-teman tentu sudah tidak asing dengan istilah bela negara yang diajarkan pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Pada materi PPKn ini, teman-teman akan diajarkan tentang bela negara yang tentu harus dilakukan oleh semua warga negara.
Bela negara merupakan upaya yang dilakukan untuk menjaga negara yang dalam hal ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena itu, bela negara disebut sebagai suatu sikap atau perilaku dari warga negara untuk negaranya.
Sikap yang dilakukan ini pun harus dijiwai oleh kecintaannya pada negara atau bangsanya.
Bela negara ini merupakan konsep yang disusun dalam Undang-Undang (UU) dan menjadi kewajiban bagi warga negaranya.
Pengertian Bela Negara Menurut UUD 1945
Ada beberapa UU yang menjelaskan pengertian dari bela negara yang perlu teman-teman ketahui.
Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002, bela negara merupakan sebuah sikap dan perilaku negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang didasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara seutuhnya.
Sedangkan menurut UU nomor 20 Tahun 2002 pasal 1, ayat 2, bela negara diartikan sebagai sikap dan perilaku warga neagra yang dijiwai oleh kecintaan pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Jadi dari dua pengertian itu, bela negara merupakan sikap dan perilaku yang memiliki keterkaitan pada Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Makna dan Contoh Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 Pasal 27
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR