Bobo.id - Indonesia merupakan negara yang menetapan prinsip otonomi daerah sehingga akan ada beberapa peraturan atau urusan yang berbeda antara daerah dan pusat.
Hal itu bisa terjadi karena adanya batasan antaran urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang akan dijelaskan pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Untuk mengenali perbedaan dari dua jenis urusan tersebut, berikut akan dijelaskan pengertian dan juga pembagian sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
Pembagian urusan pemerintahan ini memang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memberikan beberapa kewenangan tersendiri pada pemerintah daerah untuk membuat peraturan atau menjalankan pemerintahannya sendiri.
Tapi wewenang yang diberikan pun tetap terbatas dan di bawah pengawasan pemerintah pusat.
Karena itu, semua wewenang itu diatur dalam Undang-Undang tersendiri agar memperjelas batasan-batasan dalam pemerintahan pusat dan daerah.
Menurut Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga jenis yang berbeda.
1. Urusan pemerintah absolut yang dibuat dan dijalankan pemerintah pusat.
2. Urusan pemerintahan konkruen yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Urusan pemerintahan umum yang dibuat oleh pemerintah pusat dan dijalankan pemerintah daerah.
Baca Juga: Asas-Asas tentang Otonomi Daerah dan Penjelasannya, Materi PPKn
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR