Bobo.id - Tiap daerah yang ada di Indonesia mendapat kewenangan akan wilayahnya yang dikenal dengan otonomi daerah, seperti pada penjelasan materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Otonomi daerah ini diberlakukan dengan harapan meningkatnya kesejahteraan masyarakat di tiap daerah.
Tapi untuk berjalannya sebuah otonomi daerah, ada beberapa asas yang harus diperhatikan.
Sebelum mengenal berbagai asas tentang otonomi daerah, pahami dulu pengertian dari kewenangan ini.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi adalah istilah yang berasal dari Bahasa Latin, yaitu autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan.
Jadi berdasarkan etimologi atau bahasa, otonomi adalah peraturan sendiri, memerintah sendiri, atau mengatur.
Sehingga otonomi daerah diartikan sebagai kemandirian suatu daerah dalam menjalankan pemerintahan, yang berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenal hal-hal penting.
Ada juga yang mengartikan otonomi daerah sebagai kewenangan mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang didasari oleh pelaksaan sendiri atau berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri semua urusan pemerintah dan kepentingan masyarkat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ada juga beberapa ahli yang memiliki pandangan tersendiri tentang pengertian otonomi daerah.
Baca Juga: Pengertian Daerah Otonom dan Otonomi Daerah, Materi PPKn
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR