Bobo.id - Tiap daerah yang ada di Indonesia mendapat kewenangan akan wilayahnya yang dikenal dengan otonomi daerah, seperti pada penjelasan materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Otonomi daerah ini diberlakukan dengan harapan meningkatnya kesejahteraan masyarakat di tiap daerah.
Tapi untuk berjalannya sebuah otonomi daerah, ada beberapa asas yang harus diperhatikan.
Sebelum mengenal berbagai asas tentang otonomi daerah, pahami dulu pengertian dari kewenangan ini.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi adalah istilah yang berasal dari Bahasa Latin, yaitu autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan.
Jadi berdasarkan etimologi atau bahasa, otonomi adalah peraturan sendiri, memerintah sendiri, atau mengatur.
Sehingga otonomi daerah diartikan sebagai kemandirian suatu daerah dalam menjalankan pemerintahan, yang berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenal hal-hal penting.
Ada juga yang mengartikan otonomi daerah sebagai kewenangan mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang didasari oleh pelaksaan sendiri atau berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri semua urusan pemerintah dan kepentingan masyarkat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ada juga beberapa ahli yang memiliki pandangan tersendiri tentang pengertian otonomi daerah.
Baca Juga: Pengertian Daerah Otonom dan Otonomi Daerah, Materi PPKn
Seperti Syarif Saleh yang menyebutnya sebagai sebuah hak untuk mengatur dan memberi perintah pada lingkup daerah tersebut.
Sedangkan Kansil menyebut otonomi daerah adalah menyangkut pada tiga hal penting, yaitu hak, wewenang, dan juga kewajiban.
Jadi dari semua pengertian itu otonomi daerah bisa diartikan sebagai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan UU dan bekerja sama dengan pemerintah pusat.
Asas-Asas Otonomi Daerah
Dari penjelasan tersebut, otonomi daerah memiliki kewenangan tersendiri atas wilayahnya.
Namun kewenangan itu harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU).
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 misalnya, ada daturan yang khusus mengenai pemerintahan daerah.
Ada tiga asas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah menjalankan otonomi yang dimiliki.
Tiga asas tersebut adalah desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantu yang akan dijelaskan berikut ini.
1. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi merupakan sebuah penyerahan kewenangan yang dilakukan pemerintah pusat pada pemerintah daerah.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Daerah Otonomi Khusus? Materi PPKn
Dalam hal ini, pemerintah daerah mendapat kewenangan untuk mengurus daerahnya secara mandiri berdasarkan asas otonom.
2. Asas Dekonsentrasi
Sedangkan asas dekonsentrasi merupakan sebagian urusan dari pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat pada gubernur.
Dalam hal ini, gubernur merupakan pimpinan pemerintah daerah yang menjadi wakil dari pemerintah pusat.
Selain gubernur, pelaksanaan urusan pemerintah pusat ini juga bisa dijalankan oleh instansi vertikal di seluruh wilayah.
Jadi, baik gubernur dan walikota atau bupati akan menjadi penanggung jawab dari urusan pemerintah umum yang merupakan wakil dari pemerintah pusat.
3. Tugas Pembantuan
Tugas pembantu ini merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagain urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Atau bisa juga penugasan ini dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi kepada pemerintahan daerah kabupaten atau kota.
Penugasan ini pun diberikan untuk melakukan sebagian urusan pemerintah provinsi.
Nah, itu tadi beberapa penjelasan tentang otonomi daerah dan beberapa asas yang harus dilakukan.
Baca Juga: Mengenal Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum
----
Kuis! |
Secara etimologi apa arti dari otonomi daerah? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR