Dalam hal ini, pemerintah daerah mendapat kewenangan untuk mengurus daerahnya secara mandiri berdasarkan asas otonom.
2. Asas Dekonsentrasi
Sedangkan asas dekonsentrasi merupakan sebagian urusan dari pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat pada gubernur.
Dalam hal ini, gubernur merupakan pimpinan pemerintah daerah yang menjadi wakil dari pemerintah pusat.
Selain gubernur, pelaksanaan urusan pemerintah pusat ini juga bisa dijalankan oleh instansi vertikal di seluruh wilayah.
Jadi, baik gubernur dan walikota atau bupati akan menjadi penanggung jawab dari urusan pemerintah umum yang merupakan wakil dari pemerintah pusat.
3. Tugas Pembantuan
Tugas pembantu ini merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagain urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Atau bisa juga penugasan ini dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi kepada pemerintahan daerah kabupaten atau kota.
Penugasan ini pun diberikan untuk melakukan sebagian urusan pemerintah provinsi.
Nah, itu tadi beberapa penjelasan tentang otonomi daerah dan beberapa asas yang harus dilakukan.
Baca Juga: Mengenal Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR