Seperti Syarif Saleh yang menyebutnya sebagai sebuah hak untuk mengatur dan memberi perintah pada lingkup daerah tersebut.
Sedangkan Kansil menyebut otonomi daerah adalah menyangkut pada tiga hal penting, yaitu hak, wewenang, dan juga kewajiban.
Jadi dari semua pengertian itu otonomi daerah bisa diartikan sebagai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan UU dan bekerja sama dengan pemerintah pusat.
Asas-Asas Otonomi Daerah
Dari penjelasan tersebut, otonomi daerah memiliki kewenangan tersendiri atas wilayahnya.
Namun kewenangan itu harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang (UU).
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 misalnya, ada daturan yang khusus mengenai pemerintahan daerah.
Ada tiga asas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah menjalankan otonomi yang dimiliki.
Tiga asas tersebut adalah desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantu yang akan dijelaskan berikut ini.
1. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi merupakan sebuah penyerahan kewenangan yang dilakukan pemerintah pusat pada pemerintah daerah.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Daerah Otonomi Khusus? Materi PPKn
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR