Bobo.id - Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai daerah berbeda, yang akan dipelajari pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Pada materi berikut teman-teman akan dikenalkan tentang sistem yang dimiliki daerah dan disebut dengan otonomi daerah.
Adanya otonomi daerah ini tentu akan berkaitan dengan kesejahtraan masyarakat di setiap daerah tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut akan dikenalkan lebih jauh tentang otonomi daerah.
Pengetian Otonomi Daerah
Otonomi adalah istilah yang berasal dari Bahasa Latin, yaitu autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan.
Jadi berdasarkan etimologi atau bahasa, otonomi adalah peraturan sendiri, memerintah sendiri, atau mengatur.
Sehingga otonomi daerah diartikan sebagai kemandirian suatu daerah dalam menjalankan pemerintahan, yang berkaitan dengan pembuatan dan keputusan mengenal hal-hal penting.
Ada juga yang mengartikan otonomi daerah sebagai kewenangan mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang didasari oleh pelaksaan sendiri atau berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri semua urusan pemerintah dan kepentingan masyarkat setempat sesuai dengan perauturan perundang-undangan.
Beberapa ahli juga memiliki pendapat tentang otonomi daerah, seperti Syarif Saleh yang menyebutnya sebagai sebuah hak untuk megatur dan memberi perintah.
Tentunya yang diatur dan diberi perintah adalah pada lingkup daerah tersebut.
Sedangkan Kansil menyebut otonomi daerah adalah menyangkut pada tiga hal penting, yaitu hak, wewenang, dan juga kewajiban.
Tiga hal tersebut tentu akan berkaitan dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tujuan Otonomi Daerah
Pemberian otonomi daerah tentu memiliki tujuan yang berkaitan dengan kenyamanan masyarakat. Berikut beberapa tujuan dari otonomi daerah.
- Meningkatkan pelayanan pada masyarkat.
- Mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi.
- Mewujudkan pemerataan daerah.
- Memberikan keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.
- Mendorong upaya pemerataan masyarkat.
- Memelihara hubungan baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Mengenal 7 Contoh Bentuk Pemerintahan Negara di Seluruh Dunia
Landasan Hukum Otonomi Daerah
Pemberian otonomi daerah tentu tidak dilakukan begitu saja.
Ada beberapa dasar hukum yang digunakan dalam penetapan otonomi di setiap daerah di Indonesia.
Landasan hukum ini diberikan untuk menjadi batas dan memperjelas hak, kewajiban, serta wewenang di setiap daerah.
Berikut beberapa landasan hukum atas otonomi daerah di setiap wilayah.
- Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, dan Pasal 18B Ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Ketetapan MPR RI NOmor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Dengan lima dasar hukum tesebut, pemerintahan daerah memiliki hak, kewajiban, dan kewenangan atas wilayahnya.
Baca Juga: 3 Tujuan Utama Sebuah Negara Menggunakan Demokrasi dalam Pemerintahannya
Nah, itu tadi penjelasan tentang otonomi daerah yang merupakan sistem pemerintahan sendiri di setiap daerah.
----
Kuis! |
Apa arti dari otonomi daerah berdasarkan etimologinya? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Khusus di bulan Oktober 2022, ada diskon 10% untuk berlangganan semua majalah dari Media Anak Grid Network - Kompas Gramedia.
Untuk langganan:
Majalah Bobo: https://bit.ly/PROMOBOBOOKTOBER
Majalah Bobo Junior: https://bit.ly/PROMOBOJUNOKTOBER
Majalah Mombi SD: https://bit.ly/PROMOMOMBISDOKTOBER
Majalah Mombi TK: https://bit.ly/PROMOMOMBIOKTOBER
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR