Bobo.id - Pancasila mempunyai beberapa fungsi bagi rakyat Indonesia, salah satunya sebagai ideologi negara.
Pancasila merupakan ideologi yang digunakan oleh rakyat Indonesia. Ideologi berarti ide, konsep, gagasan, cita-cita, pedoman, dan pandangan hidup bagi bangsa.
Nah, kali ini Bobo akan mengajak kamu memahami apa maksud dari Pancasila sebagai ideologi negara.
Pembahasan ini banyak ditemukan di pelajaran PPKn dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Yuk, simak!
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara artinya seluruh warga negara Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar sistem kenegaraan.
Nilai-nilai yang ada pada setiap butir pancasila harus dijadikan sebagai pedoman dasar dalam melangsungkan kehidupan bernegara.
Sebagai ideologi, Pancasila memiliki sifat terbuka, artinya Pancasila bergerak seiring perkembangan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan kehidupan dan perkembangan zaman.
Selain itu, Pancasila juga dijadikan sebagai cita-cita atau visi. Hal ini tentunya berlaku untuk pemerintah dan seluruh warga negara.
Pengertian tersebut juga sudah tercantum di dalam Ketetapan MPR No.XVIII Tahun 1998 Pasal 1, yang bunyinya:
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Baca Juga: Pancasila: Bunyi, Simbol, dan Maknanya, Materi Kelas 4 SD Tema 4
15 Dampak Positif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Source | : | Bpip.go.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR