Dilansir dari bpip.go.id, Pancasila sebagai ideologi negara sekaligus sebagai sumber hukum di atas segala hukum negara.
Artinya, berjalannya hukum, lembaga, pejabat pemerintah, bahkan warga Indonesia harus bersikap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara
Sebagai ideologi negara, tentu saja pancasila juga memiliki fungsi. Berikut ini adalah fungsi pancasila sebagai ideologi negara.
1. Sarana Pemersatu Bangsa
Fungsi pertama adalah, pancasila berperan sebagai sarana pemersatu masyarakat dan juga bertindak sebagai pemelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Pancasila mengandung nilai gotong royong dan kekeluargaan yang jika diterapkan dalam kehidupan di masyarakat dapat menyatukan perbedaan yang ada.
2. Menggapai Cita-Cita Bangsa
Kedua, berfungsi untuk mengarahkan dan motivasi bangsa untuk mencapai cita-citanya.
Sila-sila Pancasila dapat menjadi dasar berperilaku di dalam kehidupan masyarakat, yang nantinya dapat menggapai cita-cita bangsa.
Adapun cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi:
Source | : | Bpip.go.id |
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR