Bobo.id - Indonesia merupakan negara yang menetapan prinsip otonomi daerah sehingga akan ada beberapa peraturan atau urusan yang berbeda antara daerah dan pusat.
Hal itu bisa terjadi karena adanya batasan antaran urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang akan dijelaskan pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Untuk mengenali perbedaan dari dua jenis urusan tersebut, berikut akan dijelaskan pengertian dan juga pembagian sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
Pembagian urusan pemerintahan ini memang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memberikan beberapa kewenangan tersendiri pada pemerintah daerah untuk membuat peraturan atau menjalankan pemerintahannya sendiri.
Tapi wewenang yang diberikan pun tetap terbatas dan di bawah pengawasan pemerintah pusat.
Karena itu, semua wewenang itu diatur dalam Undang-Undang tersendiri agar memperjelas batasan-batasan dalam pemerintahan pusat dan daerah.
Menurut Pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga jenis yang berbeda.
1. Urusan pemerintah absolut yang dibuat dan dijalankan pemerintah pusat.
2. Urusan pemerintahan konkruen yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
3. Urusan pemerintahan umum yang dibuat oleh pemerintah pusat dan dijalankan pemerintah daerah.
Baca Juga: Asas-Asas tentang Otonomi Daerah dan Penjelasannya, Materi PPKn
Perbedaan Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah
Dari penjelasan sebelumnya, kita bisa menyimpulkan beberapa perbedaan antara urusan pemerintahan pusat dan daerah.
Pada dasarnya semua urusan pemerintahan berpusat pada pemerintahan pusat.
Hanya saja, ada beberapa urusan yang dibagi pada pemerintah daerah, seperti pada urusan pemerintah konkruen.
Selain itu, pemerintah pusat juga memberikan arahan pada bagian urusan pemerintahan umum mengenai berbagai hal yang harus dijalankan pemerintah daerah.
Agar lebih jelas, mari kita simak pembahasan tentang tiga pembagian urusan pemerintah berdasarkan UU.
Pembagian Urusan Pemerintah Berdasarkan UU
1. Urusan Pemeritahan Absolut
Seperti dijelaskan sebelumnya, jenis urusan ini merupakan urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi wewenang dari pemerintah pusat.
Pada Pasal 9, ada beberapa jenis wewenang yang masuk dalam urusan pemerintahan absolut, seperti politik luar negeri, urusan pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Keenam urusan yang disebutkan itupun diatur langsung oleh pemerintah pusat melalui lembaga-lembaga yang sudah dibentuk.
Baca Juga: Pengertian Daerah Otonom dan Otonomi Daerah, Materi PPKn
2. Urusan Pemerintahan Konkruen
Urasan pemerintah konkruen merupakan urusan pemerintah yang pengerjaannya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik di provinsi ataupun kabupaten/kota.
Pada jenis urusan pemerintahan konkruen ini pemerintah daerah akan mengurus urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Pada urusan pemerintahan wajib terdiri dari urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial.
Selain itu ada juga urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, seperti tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, dan lain sebagainya.
Lalu ada juga urusan pemerintah pilihan yang juga menjadi bagian dari urusan pemerintah daerah, seperti pariwisata, kehutanan, pertanian, perdagangan, perindustrian, dan lain sebagainya.
3. Urusan Pemerintahan Umum
Sedangkan urusan pemerintahan umum merupakan urusan pemerintah yang menjadi wewenang presiden sebagai kepala pemerintah.
Jenis urusan ini bisa meliputi tentang pembinaan persatuan dan kesatuan, pembinaan kerukunan, penanganan konflik, dan lain sebagainya.
Berbagai jenis urusan pemerintahan umum itu akan dijalankan oleh gubernur dan butapti/walikota di setiap wilayah.
Namun dalam menjalankannya gubernur akan bertanggung jawab pada presiden.
Sedangkan bupati/walikota akan bertanggung jawab langsung kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Daerah Otonomi Khusus? Materi PPKn
Nah, itu tadi penjelasan tentang urusan pemerintah daerah dan pusat yang saling berkaitan satu sama lain.
----
Kuis! |
Pasal berapa yang mengatur pembagian urusan pemerintahan di Indonesia? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR