Berikut, siapa saja yang dianggap sebagai WNI menurut Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2006 Pasal 4, yaitu:
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Hak dan Kewajiban Bela Negara, Materi PPKn
Kenapa Air Sering Tumpah saat Kita Memindahkannya dari Gelas? Ini Penjelasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR