Bobo.id - Indonesia sebagai negara hukum memiliki dua bentuk hukum dasar yang wajib dipatuhi, seperti pengajaran materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Dua jenis hukum tersebut adalah hukum dasar tertulis yang berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sedangkan jenis hukum selanjutnya adalah hukum dasar tidak tertulis yang kerap disebut dengan istilah konvensi.
Namun kali ini kita akan berkenalan lebih jauh dengan salah satu jenis hukum dasar, yaitu hukum dasar tidak tertulis.
Walau merupakan hukum dasar tidak tertulis, hukum tersebut tetap tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Berikut akan dijelaskan pengertian hingga ciri-ciri dari konvensi yang bisa teman-teman pelajari.
Pengertian Konvensi
Seperti penjelasan sebelumnya, konvensi merupakan hukum dasar tidak tertulis.
Pada jenis hukum ini akan terdapat kebiasaan ketatanegaraan dalam sebuah negara.
Hukum dasar yang tidak tertulis ini memiliki sifat melengkapi, menyempurnakan, serta menghidupkan kaidah hukum perundang-undangan.
Walau termasuk jenis hukum tidak tertulis dan merupakan kebiasaan, tapi jenis hukum ini berbeda dengan adat kebiasaan, lo.
Baca Juga: Contoh Norma Kesusilaan dan Sanksi bagi yang Melanggar, Materi PPKn
Jenis hukum ini tidak akan mengalami pengulangan yang sama persis serta tidak masuk dalam konstitusi yang bisa dipaksakan.
Jadi hukum dasar tidak tertulis atau konvensi ini tidak bisa dituntut melalui pengadilan.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan terutama mengenai adat, tradisi, dan lain sebagainya.
Dalam penerapan aturan ini, konvensi tetap tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Ada juga beberapa ahli yang memberikan pengertian tersendiri tentang konvensi.
Endra Yuda menyebut konvensi sebagai suatu aturan dasar yang bisa timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara namun sifat aturan dasar ini tidak tertulis.
Sedangkan Sukma Yudha menyebut bahwa konvensi merupakan sekumpulan norma yang diterima masyarakat dan juga pemerintah secara umum.
Konvensi juga diartikan Miriam Budiarjo sebagai aturan perilaku kenegaraan yang tidak didasarkan pada UU tapi didasarkan kebiasaan ketatanegaraan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa konvensi merupakan sebuah hukum tidak tertulis yang diterima dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ciri-ciri Konvensi
Bila ingin mengenali konvensi lebih jauh, penting untuk tahu berbagai ciri-ciri dari konvensi.
Baca Juga: Mengapa Perlindungan Hukum Tidak akan Terwujud Jika Penegakan Hukum Tidak Terlaksana?
Dari ciri-ciri ini, teman-teman akan bisa membedakan konvensi dengan peraturan lainnya.
1. Isi dan praktik dari konvensi tidak boleh bertentangan dan harus jalan sejajar dengan UUD 1945.
2. Konvensi ada karena kebiasaan yang diberlakukan secara berulang-ulang dalam penyelenggaraan negara.
3. Konvensi bisa digunakan sebagai pelengkap UUD 1945, karena dapat selalu diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman.
4. Konvensi bersifat tidak tertulis dan juga tidak bisa diadili, maka pelanggaran yang terjadi tidak dapat diadili sesuai kesalahannya.
5. Bersifat tidak tertulis, namun diterima dan dipandang sebagai suatu aturan dalam penyelenggaraan negara sehingga tetap harus dipatuhi.
Contoh Konvensi
Di Indonesia ada banyak konvensi yang dilakukan dari dulu hingga saat ini.
Bahkan mungkin teman-teman juga pernah melakukannya dan menjadi bagian kegiatan di sekolah.
1. Upacara Pengibaran Bendara
Teman-teman mungkin tidak menyangka kalau upacara bendera yang dilakukan setiap hari Senin atau pada acara besar bukanlah aturan tertulis atau konvensi.
Baca Juga: Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum Imperatif dan Hukum Fakultatif
Upacara bendera ini sudah cukup lama dilakukan dan menjadi kebiasaan bagi bangsa Indonesia.
Selain itu, upacara bendera sesuai dengan UUD 1945, sehingga tetap terus dilakukan hingga saat ini.
Upacara pun juga dianggap sebagai pelengkap UUD 1945 dengan berbagai proses pelaksanaannya.
2. Pemilihan Menteri yang Dilakukan Presiden dan Wakil Presiden
Dalam memimpin negara, presiden dan wakil presiden akan membutuhkan bantuan dari menteri.
Menteri-menteri tersebut dipilih oleh presiden dan wakil presiden yang ternyata merupakan kebiasan dan bukan menjadi aturan tertulis di UUD 1945.
Meski begitu, pemilihan menteri ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan bisa menjadi pelengkap.
Nah, itu tadi penjelasan tentang konvensi atau hukum tidak tertulis yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
----
Kuis! |
Dari mana sumber hukum tertulis di Indonesia? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR