Bobo.id - Secara umum, hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, teman-teman.
Hukum menjadi sebuah pagar pembatas untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan damai sehingga perlu ditaati.
Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegaskan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
Yap! Hukum sangat erat dengan kehidupan manusia. Segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum yang berlaku.
Selain menjadikan masyarakat yang aman, hukum juga memainkan peran penting dalam tatanan kehidupan sosial, politik dan ekonomi.
Lantas, apa itu hukum?
Pengertian Hukum
Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hukum dibagi ke dalam empat macam, teman-teman.
Pertama, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi danggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Kedua, hukum adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Ketiga, hukum adalah patokan, kaidah, atau ketentuan mengenai peristiwa alam dan sebagainya yang tertentu.
Baca Juga: Tujuan dan Pengertian Hukum Menurut Pendapat para Ahli, Materi PPKn
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR