Terakhir, hukum dapat juga diartikan sebagai vonis, yakni keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan.
Pengertian hukum termasuk juga ke dalam sistem aturan suatu negara, kelompok, atau bidang kegiatan tertentu.
Fungsi Hukum dalam Suatu Negara
Berikut ini merupakan fungsi dari hukum bagi suatu negara:
1. Sebagai sarana pengendali sosial.
2. Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
3. Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
4. Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial.
5. Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan.
6. Sebagai fungsi kritis untuk melakukan pengawasan.
7. Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat.
Baca Juga: Perpu: Pengertian, Dasar Hukum, Sejarah, dan Mekanisme Pembuatannya
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR