Bobo.id - Secara umum, hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, teman-teman.
Hukum menjadi sebuah pagar pembatas untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan damai sehingga perlu ditaati.
Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegaskan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
Yap! Hukum sangat erat dengan kehidupan manusia. Segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum yang berlaku.
Selain menjadikan masyarakat yang aman, hukum juga memainkan peran penting dalam tatanan kehidupan sosial, politik dan ekonomi.
Lantas, apa itu hukum?
Pengertian Hukum
Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hukum dibagi ke dalam empat macam, teman-teman.
Pertama, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi danggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Kedua, hukum adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Ketiga, hukum adalah patokan, kaidah, atau ketentuan mengenai peristiwa alam dan sebagainya yang tertentu.
Baca Juga: Tujuan dan Pengertian Hukum Menurut Pendapat para Ahli, Materi PPKn
Terakhir, hukum dapat juga diartikan sebagai vonis, yakni keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan.
Pengertian hukum termasuk juga ke dalam sistem aturan suatu negara, kelompok, atau bidang kegiatan tertentu.
Fungsi Hukum dalam Suatu Negara
Berikut ini merupakan fungsi dari hukum bagi suatu negara:
1. Sebagai sarana pengendali sosial.
2. Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat.
3. Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
4. Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial.
5. Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan.
6. Sebagai fungsi kritis untuk melakukan pengawasan.
7. Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat.
Baca Juga: Perpu: Pengertian, Dasar Hukum, Sejarah, dan Mekanisme Pembuatannya
8. Sebagai alat stimulasi sosial.
Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya
Hukum Imperatif
Hukum imperatif sering disebut juga dengan hukum yang memaksa, yakni jenis hukum yang dalam keadaan apa pun memiliki paksaan yang mutlak.
Tak hanya itu, biasanya jenis hukum yang termasuk dalam hukum imperatif adalah hukum publik, teman-teman.
Hal ini dikarenakan hukum publik mengatur hubungan antara pribadi dan penguasa serta mengatur kepentingan umum.
Sementara itu, contoh aturan yang termasuk hukum publik diantaranya adalah hukum pidana dan hukum tata negara.
Contoh hukum imperatif, antara lain:
- Hukuman mati yang diberikan pada pengedar narkoba.
- Seluruh norma hukum pidana (contoh Pasal 338 KUHP).
- Hukuman bagi para koruptor sesuai peraturan perundangan.
Baca Juga: 7 Perbandingan dan Perbedaan Ciri Negara Hukum dan Negara Demokratis
Hukum Fakultatif
Berbanding terbalik dengan hukum imperatif yang memaksa, hukum fakultatif ini lebih bersifat hukum yang mengatur.
Maksud dari hukum yang mengatur adalah jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan membuat peraturan sendiri.
Tak hanya itu saja, biasanya jenis hukum yang termasuk dalam hukum fakultatif merupakan jenis hukum privat.
Contoh aturan yang merupakan hukum privat, diantaranya seperti hukum perdata dan juga hukum perniagaan.
Contoh hukum fakultatif, antara lain:
- Hukum warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan.
- Pembuatan perjanjian kerja tertulis dan tidak tertulis.
- Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat.
Nah, itulah dua macam penggolongan hukum berdasarkan sifatnya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk teman-teman, ya.
Baca Juga: Mengenal Surat Dinas, Ini Pengertian hingga Unsur-Unsur di Dalamnya
(Penulis: Issha Harruma)
----
Kuis! |
Apa fungsi hukum secara umum? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR