Hukum Fakultatif
Berbanding terbalik dengan hukum imperatif yang memaksa, hukum fakultatif ini lebih bersifat hukum yang mengatur.
Maksud dari hukum yang mengatur adalah jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan membuat peraturan sendiri.
Tak hanya itu saja, biasanya jenis hukum yang termasuk dalam hukum fakultatif merupakan jenis hukum privat.
Contoh aturan yang merupakan hukum privat, diantaranya seperti hukum perdata dan juga hukum perniagaan.
Contoh hukum fakultatif, antara lain:
- Hukum warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan.
- Pembuatan perjanjian kerja tertulis dan tidak tertulis.
- Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat.
Nah, itulah dua macam penggolongan hukum berdasarkan sifatnya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk teman-teman, ya.
Baca Juga: Mengenal Surat Dinas, Ini Pengertian hingga Unsur-Unsur di Dalamnya
(Penulis: Issha Harruma)
----
Kuis! |
Apa fungsi hukum secara umum? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Source | : | Kompas.com,Hukumonline.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR