Bobo.id - Hukum akan teman-teman temukan di berbagai tempat, baik hukum secara tertulis atau hukum adat dan lain sebagainya.
Setiap hukum ini tentu dibuat dengan tujuan khusus yang akan berdampak baik pada masyarakat, seperti yang ada pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Adanya hukum tentu akan berdampak pada adanya keteraturan dalam berbagai hal yang diatur.
Jadi bisa disebut kalau hukum dibuat dengan tujuan utama mengatur tingkah laku manusia.
Tapi selain itu, masih ada beberapa tujuan lain dari adanya hukum yang terdiri dari berbagai jenis ini.
Kali ini, teman-teman akan dikenalkan beberapa tujuan dari adanya hukum. Tapi sebelumnya kita cari tahu dulu pengertian hukum.
Berikut akan disebutkan juga beberapa sudut pandang berbeda tentang hukum dari para ahli di bidang ini.
Pengertian Hukum
Istilah hukum tentu sudah tidak asing bagi teman-teman karena menjadi bagian dari kehidupan manusia dalam beragam aspek.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah adat atau peraturan yang bersifat mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa.
Hukum yang dikukuhkan pemerintah atau dikenal juga dengan istilah Undang-Undang (UU) dibuat untuk mengatur pergaulan di masyarakat.
Baca Juga: Perpu: Pengertian, Dasar Hukum, Sejarah, dan Mekanisme Pembuatannya
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR