Bobo.id - Dalam sebuah persidangan, teman-teman akan menemukan beberapa orang yang bekerja dengan tugas beragam.
Kali ini, kita akan berkenalan dengan tiga profesi yang sering ditemui dalam sebuah persidangan, yaitu jaksa, hakim, dan juga pengacara.
Tiga profesi itu tentu memiliki peran yang berbeda-beda dalam sebuah persidangan.
Nah, berikut akan dikenalkan tiga profesi yang bisa menjadi pengetahuab untuk teman-teman yang bercita-cita bekerja di bidang hukum.
1. Jaksa
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Kejaksaan, jaksa merupakan orang yang berperan sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan.
Masih menurut UU yang sama, jaksa memiliki rentang tugas yang sangat luas, lo.
Seorang jaksa bisa terlibat dari awal sampai dengan akhir dari proses penanganan perkara pidana.
Bahkan ada juga kewenangan lain yang tentu sesuai dengan UU yang sudah ada.
Jaksa sendiri terbagi menjadi beberapa jenis dengan tugas yang berbeda-beda.
Pertama ada jaksa penyelidik yang bertugas melakukan penelitian terhadap berkas perkara hasil penyelidikan.
Baca Juga: Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Serta KPK dalam Penegakan Hukum
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR