Seorang hakim pun harus melakukan tugasnya dengan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sebuah sidang pengadilan.
Menurut pasal 11 UU Kekuasaan Kehakiman mengatur, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada hukum atau hukum kurang jelas.
Karena itu, seorang hakim memiliki kewajiban untuk memeriksa dan mengadili setiap perkara dalam sebuah persidangan.
Pada sebuah persidangan akan ada tiga orang hakim, yang terdiri dari hakim ketua serta dua hakim anggota.
Dalam sebuah sidang pidana, seorang hakim akan memutuskan seorang terdakwa bersalah atau tidak dan juga memutuskan hukuman yang akan dijalani.
Sedangkan pada perkara perdata, hakim akan memutuskan gugatan diterima atau ditolak.
3. Pengacara
Pengacara merupakan profesi ahli hukum yang memiliki tugas memberikan pendampingan hukum pada seorang klien.
Pendampingan ini dilakukan agar klien mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.
Seorang pengacara memang bebas mengeluarkan pernyataan atau pendapat saat membela dalam sebuah kasus. Namun pernyataan harus tetap sesuai dengan kode etik dan peraturan UU.
Selain itu, seorang pengacara juga memiliki tugas sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
Baca Juga: Makna Proklamasi Kemerdekaan dari Beragam Aspek, Ada Hukum hingga Sosiologis
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR