Bobo.id - Dalam sebuah persidangan, teman-teman akan menemukan beberapa orang yang bekerja dengan tugas beragam.
Kali ini, kita akan berkenalan dengan tiga profesi yang sering ditemui dalam sebuah persidangan, yaitu jaksa, hakim, dan juga pengacara.
Tiga profesi itu tentu memiliki peran yang berbeda-beda dalam sebuah persidangan.
Nah, berikut akan dikenalkan tiga profesi yang bisa menjadi pengetahuab untuk teman-teman yang bercita-cita bekerja di bidang hukum.
1. Jaksa
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Kejaksaan, jaksa merupakan orang yang berperan sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan.
Masih menurut UU yang sama, jaksa memiliki rentang tugas yang sangat luas, lo.
Seorang jaksa bisa terlibat dari awal sampai dengan akhir dari proses penanganan perkara pidana.
Bahkan ada juga kewenangan lain yang tentu sesuai dengan UU yang sudah ada.
Jaksa sendiri terbagi menjadi beberapa jenis dengan tugas yang berbeda-beda.
Pertama ada jaksa penyelidik yang bertugas melakukan penelitian terhadap berkas perkara hasil penyelidikan.
Baca Juga: Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Serta KPK dalam Penegakan Hukum
Lalu ada juga jaksa penyidik yang bertugas menjalankan kewenangan terkait penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu dan dilakukan sesuai dengan UU.
Kemudian ada juga jaksa penuntut umum yang merupakan jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum di pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim.
Ada juga jaksa eksekutor yang bertugas melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.
Dan terakhir adalah jaksa pengacara negara yang bertugas sebagai pembela negara yang mengalami gugatan perkara perdata ataupun tata usaha negara.
2. Hakim
Hakim merupakan orang yang mengadili perkara dalam sebuah pengadilan atau mahkamah.
Sedangkan menurut asal kata, hakim berasal dari bahasa Arab hakima yang berarti peraturan, kekuasaan, aturan, atau pemerintah.
Ada juga yang mengartikan hakim sebagai petugas pengadilan yang mengadili perkara.
Menurut UU, hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili.
Mengadili ini diartikan sebagai serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana.
Baca Juga: Mengenal 4 Lembaga Hukum di Indonesia, Ada Kepolisian hingga Kejaksaan
Seorang hakim pun harus melakukan tugasnya dengan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sebuah sidang pengadilan.
Menurut pasal 11 UU Kekuasaan Kehakiman mengatur, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada hukum atau hukum kurang jelas.
Karena itu, seorang hakim memiliki kewajiban untuk memeriksa dan mengadili setiap perkara dalam sebuah persidangan.
Pada sebuah persidangan akan ada tiga orang hakim, yang terdiri dari hakim ketua serta dua hakim anggota.
Dalam sebuah sidang pidana, seorang hakim akan memutuskan seorang terdakwa bersalah atau tidak dan juga memutuskan hukuman yang akan dijalani.
Sedangkan pada perkara perdata, hakim akan memutuskan gugatan diterima atau ditolak.
3. Pengacara
Pengacara merupakan profesi ahli hukum yang memiliki tugas memberikan pendampingan hukum pada seorang klien.
Pendampingan ini dilakukan agar klien mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.
Seorang pengacara memang bebas mengeluarkan pernyataan atau pendapat saat membela dalam sebuah kasus. Namun pernyataan harus tetap sesuai dengan kode etik dan peraturan UU.
Selain itu, seorang pengacara juga memiliki tugas sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
Baca Juga: Makna Proklamasi Kemerdekaan dari Beragam Aspek, Ada Hukum hingga Sosiologis
Pengacara juga bertugas memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam suatu negara hukum Indonesia.
Profesi ini juga bertugas memberikan informasi hukum dan menjadi media penghubung komunikasi antar klien dan pengacara lain.
Bahkan pengacara juga bisa menjadi wakil klien di muka pengadilan.
Nah, itu tadi tiga profesi yang sering dijumpai dalam sebuah persidangan.
----
Kuis! |
Jaksa apa yang bertugas menyelidiki berkas perkara? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Edisi Koleksi Petualangan Pak Janggut Vol. 2 Sudah Bisa Dipesan, Ini Link PO-nya
Source | : | Kompas.com,gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR