Bobo.id - Hukum akan teman-teman temukan di berbagai tempat, baik hukum secara tertulis atau hukum adat dan lain sebagainya.
Setiap hukum ini tentu dibuat dengan tujuan khusus yang akan berdampak baik pada masyarakat, seperti yang ada pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Adanya hukum tentu akan berdampak pada adanya keteraturan dalam berbagai hal yang diatur.
Jadi bisa disebut kalau hukum dibuat dengan tujuan utama mengatur tingkah laku manusia.
Tapi selain itu, masih ada beberapa tujuan lain dari adanya hukum yang terdiri dari berbagai jenis ini.
Kali ini, teman-teman akan dikenalkan beberapa tujuan dari adanya hukum. Tapi sebelumnya kita cari tahu dulu pengertian hukum.
Berikut akan disebutkan juga beberapa sudut pandang berbeda tentang hukum dari para ahli di bidang ini.
Pengertian Hukum
Istilah hukum tentu sudah tidak asing bagi teman-teman karena menjadi bagian dari kehidupan manusia dalam beragam aspek.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah adat atau peraturan yang bersifat mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa.
Hukum yang dikukuhkan pemerintah atau dikenal juga dengan istilah Undang-Undang (UU) dibuat untuk mengatur pergaulan di masyarakat.
Baca Juga: Perpu: Pengertian, Dasar Hukum, Sejarah, dan Mekanisme Pembuatannya
Sedangkan beberapa ahli juga memiliki definisi sendiri tentang hukum. Berikut beberapa pengertian hukum menurut para ahli.
- Aristoteles
Aristoteles menilai hukum sebagai kumpulan aturan yang dapat mengingkat atau berlaku di lingkungan masyarakat.
- Samidjo
Samidjo menilai hukum memiliki sifat mengikat, memaksa, berisi suatu perintah atau larangan, serta izin untuk berbuat sesuatu.
- Montesquieu
Ia menilai hukum sebagai gejala sosial atau perbedaan hukum yang disebabkan oleh perbedaan etnis, sejarah, politik, dan faktor-faktor lainnya dari masyarakat.
- Abdul Manan
Hukum merupakan serangkaian aturan yang dapat mempengaruhi tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat.
Selain itu dijelaskan juga bahwa hukum memiliki ciri dengan tidak berubah-ubah, yaitu menjadi organ dari beragam peraturan abstrak.
- Achmad Ali
Baca Juga: Apa Saja Landasan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?
Ia berpendapat bahwa hukum merupakan seperangkat asas-asas hukum dan aturannya, serta norma dapat berperan untuk membantu penetapan perbuatan yang tidak boleh dilakukan hingga benar.
Tujuan Hukum
Sebelumnya sudah dijelaskan tujuan utama dari dibuatnya sebuah hukum.
Tujuan adanya sebuah hukum tentu akan berbeda di setiap daerah sesusai dengan permasalahan yang dihadapi. Berikut akan dijelaskan tujuan adanya hukum berdasarkan ahli.
1. Gustav Radbruch
Gustav menyebut hukum dibuat dengan tujuan untuk memenuhi keadilan, manfaat, dan kepastian dalam hidup bermasyarakat.
2. Sunaryati Hartono
Sunaryati menilai bahwa hukum menjadi alat, sarana, serta langkah yang diambil pemerintah untuk mewujudkan pembangunan nasional.
Jadi setiap negara akan memiliki cita-cita atau impian yang ingin dicapai dan hukum menjadi alat untuk mendapatkannya.
3. Mochtar Kusumaatmadja
Tujuan hukum menurut Mochtar adalah untuk memelihara keteraturan, serta ketertiban.
Baca Juga: Aspek Hukum dari Produk Informatika dan Jenis-Jenis Lisensi Produk Informatika
Bahkan menurutnya tanpa adanya hukum, manusia tidak akan hidup dengan baik.
4. Teguh Prasetyo
Teguh mejabarkan tujuan adanya hukum menjadi tiga, yaitu memberi penghidupan, memberikan perlindungan, dan mencapai kebersamaan.
Itu tadi penjelasan tentang hukum hingga tujuan keberadaannya berdasarkan pandangan para ahli.
----
Kuis! |
Apa pendapat Aristoteles tentang hukum? |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Menuju Dua Dekade, National Geographic Indonesia Gelar Pameran Foto Sudut Pandang Baru Peluang Bumi
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR