Bobo.id - Hukum adalah aturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai sebuah aturan, hukum dibagi menjadi beberapa jenis, ada yang berdasarkan sifat, isi, hingga bentuk.
Kali ini, kita akan mengenali hukum berdasarkan bentuknya, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.
Dua jenis hukum tersebut tentu memiliki banyak perbedaan yang penting untuk teman-teman ketahui.
Berikut akan dijelaskan perbedaan dua jenis hukum tersebut.
Perbedaan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis
Perbedaan hukum tertulis dan tidak tertulis bisa dilihat dari pengertiannya, teman-teman.
Sebuah hukum tertulis ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara.
Sementara hukum tidak tertulis kebalikannya dengan hukum tertulis, yakni jenis hukum yang berasal dan tumbuh dalam kehidupan manusia.
Selain itu, hukum tertulis dan tidak tertulis masih dikelompokan menjadi dua bagian.
Pada hukum tertulis terdiri dari hukum yang dikodifikasi dan tidak dikodifikasi. Sedangkan hukum tidak tertulis dibagi menjadi hukum adat dan norma sosial.
Baca Juga: Penjelasan Hak: Pengertian, Beragam Jenis, hingga Contohnya
Source | : | Kompas.com,Gridkids.id |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR