10. Memburu hewan yang dilindungi.
1. Melanggara kesepakatan yang sudah dibuat bersama.
2. Melanggar adat yang dianut masyarakat sekitar.
3. Melakukan pelanggaran agama secara terang-terangan.
4. Tidak menghormati pengikut agama lain.
5. Berbuat seenaknya sendiri yang merugikan tetangga.
6. Tidak ikut dalam kegiatan sosial di lingkungan rumah.
7. Menyetel musik dengan kencang di malam hari.
8. Tidak mau mengikuti kegiatan gotong royong dan kerja bakti.
9. Membuang sampah sembarangan.
10. Memaksakan pendapat dalam sebuah forum.
Baca Juga: Tujuan dan Pengertian Hukum Menurut Pendapat para Ahli, Materi PPKn
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR