Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 8 SMP, kita akan belajar tentang hukum tertulis dan juga hukum tidak tertulis.
Seperti kita tahu, Indonesia adalah negara hukum. Artinya, semua aspek kehidupan didasarkan kepada hukum, lo.
Hukum adalah aturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, nih.
Sebagai sebuah aturan, hukum dibagi menjadi beberapa jenis, ada yang berdasarkan sifat, isi, hingga bentuknya.
Kali ini, kita akan mengenali hukum berdasarkan bentuknya. Yap, ada hukum tertulis dan tidak tertulis. Yuk, simak!
Hukum tertulis adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan negara, seperti UU, PP, dan lainnya.
Umumnya, jenis hukum tertulis ini merupakan hasil kerja sama antara lembaga legislatif dan eksekutif, nih.
Kumpulan aturan yang dirumuskan dan disahkan oleh pihak berwenang dalam lembaran, itulah hukum tertulis.
Hukum tertulis memberi kepastian hukum, akses yang adil, dan memungkinkan perubahan yang terstruktur.
Sementara itu, hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh masyarakat di sekitarnya.
Hukum tidak tertulis tidak dibentuk dari prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu.
Baca Juga: Contoh Perbuatan Warga Negara yang Tidak Patuh Undang-Undang, Materi PPKn
Pada hukum tidak tertulis, kekuatan hukumnya tidak terlalu tegas. Hukumnya lebih ke kesepakatan bersama.
Contoh hukum tidak tertulis di Indonesia antara lain hukum adat, norma sosial, tradisi, serta moral dan etika.
1. Tindakan pencurian.
2. Melanggar lalu lintas.
3. Pencemaran nama baik.
4. Tidak membayar pajak.
5. Korupsi.
6. Pelanggaran HAM.
7. Merusak fasilitas umum.
8. Melakukan pelanggaran hak cipta.
9. Melakukan kekerasan.
Baca Juga: 10 Contoh Perilaku yang Menunjukkan Ketidakpatuhan Hukum di Masyarakat
10. Memburu hewan yang dilindungi.
1. Melanggara kesepakatan yang sudah dibuat bersama.
2. Melanggar adat yang dianut masyarakat sekitar.
3. Melakukan pelanggaran agama secara terang-terangan.
4. Tidak menghormati pengikut agama lain.
5. Berbuat seenaknya sendiri yang merugikan tetangga.
6. Tidak ikut dalam kegiatan sosial di lingkungan rumah.
7. Menyetel musik dengan kencang di malam hari.
8. Tidak mau mengikuti kegiatan gotong royong dan kerja bakti.
9. Membuang sampah sembarangan.
10. Memaksakan pendapat dalam sebuah forum.
Baca Juga: Tujuan dan Pengertian Hukum Menurut Pendapat para Ahli, Materi PPKn
Nah, itulah contoh pelanggaran hukum tertulis dan tidak tertulis. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untukmu, ya!
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan hukum tertulis? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR