Selain anak-anak di seluruh dunia, setiap anak di Indonesia memiliki hak yang harus diterimanya sejak lahir.
Ini mencakup hak terhadap akses kesehatan, pendidikan, pengembangan diri, dan sebagainya.
Dasar hukum yang mengatur tentang hak anak yakni Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada Hari Anak Sedunia ini, teman-teman bisa memahami apa saja hakmu dan cara memperoleh hak tersebut dari orang dewasa.
Hak Anak yang Dilindungi Negara
Berikut ini contoh hak anak yang dilindungi oleh negara.
1. Berhak untuk mendapatkan kehidupan layak.
2. Berhak memperoleh pendidikan.
3. Berhak atas status kewarganegaraan.
4. Berhak mengembangkan dirinya.
5. Berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
6. Berhak atas suatu nama sebagai identitas diri.