Apa Bedanya Bandara dan Pangkalan Udara?

By Sigit Wahyu, Jumat, 12 Mei 2017 | 07:30 WIB
Sebelum mendarat, pilot harus mendapat izin dari petugas di menara kontrol bandara. (Sigit Wahyu)

Apa nama "terminal" pesawat terbang? Ada yang menyebutnya bandar udara, lapangan terbang, dan pangkalan udara. Mana yang benar? Yuk, kita lihat satu persatu.

Bandar Udara

Disingkat: Bandara

Fungsi: Tempat pesawat terbang mendarat dan lepas landas, tempat menaikkan dan menurunkan penumpangnya, dan tempat bongkat muat barang yang diangkutnya.

Tujuan: Untuk penerbangan sipil

Jenis pesawat: Pesawat terbang komersial untuk penumpang dan kargo.

Contoh:  Bandara Soekarno-Hatta  Tangerang, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Ngurah Rai Denpasar, dan lainnya.

Pangkalan Udara

Disingkat: Lanud

Fungsi: Tempat pesawat terbang mendarat dan lepas landas untuk keperluan pertahanan negara yang dilakukan oleh TNI Angkatan Udara.

Tujuan: Untuk penerbangan militer.

Jenis pesawat: Pesawat militer.