Apa Bedanya Bandara dan Pangkalan Udara?

By Sigit Wahyu, Jumat, 12 Mei 2017 | 07:30 WIB
Sebelum mendarat, pilot harus mendapat izin dari petugas di menara kontrol bandara. (Sigit Wahyu)

Apa nama "terminal" pesawat terbang? Ada yang menyebutnya bandar udara, lapangan terbang, dan pangkalan udara. Mana yang benar? Yuk, kita lihat satu persatu.

Bandar Udara

Disingkat: Bandara

Fungsi: Tempat pesawat terbang mendarat dan lepas landas, tempat menaikkan dan menurunkan penumpangnya, dan tempat bongkat muat barang yang diangkutnya.

Tujuan: Untuk penerbangan sipil

Jenis pesawat: Pesawat terbang komersial untuk penumpang dan kargo.

Contoh:  Bandara Soekarno-Hatta  Tangerang, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Ngurah Rai Denpasar, dan lainnya.

Pangkalan Udara

Disingkat: Lanud

Fungsi: Tempat pesawat terbang mendarat dan lepas landas untuk keperluan pertahanan negara yang dilakukan oleh TNI Angkatan Udara.

Tujuan: Untuk penerbangan militer.

Jenis pesawat: Pesawat militer.

Contoh: Lanud Iskandar Muda Banda Aceh, Lanud Pattimura Ambon, Lanud Sam Ratulangi Manado, dan lainnya.

Lapangan Terbang

Disingkat: Lapter

Fungsi: Tempat pesawat terbang perintis  mendarat dan lepas landas.

Tujuan: Untuk penerbangan komersial.

Jenis pesawat: Pesawat terbang kecil baling-baling.

Contoh:  Lapter  Perintis Harun Thohir  Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.

Landasan Udara

Nama internasional: Airstrip

Ciri khusus: Berupa lapangan rumput atau hamparan tanah yang diperkeras.

Fungsi: Tempat pesawat terbang kecil mendarat dan lepas landas di sebuah tempat terpencil.

Tujuan: Untuk penerbangan misi sosial dan kemanusiaan.

Jenis pesawat: Pesawat terbang kecil baling-baling.

Contoh: Pagamba Airstrip Papua, Bangga Airstrip Papua, dan lainnya.