Mengibarkan Bendera Merah Putih, Salah Satu Bentuk Cinta Indonesia

By Sigit Wahyu, Kamis, 17 Agustus 2017 | 03:30 WIB
Pengibaran bendera merah putih di puncak gunung. (Sigit Wahyu)

Perhatikan, 3 Larangan Ini

Bendera merah putih merupakan simbol negara. Oleh sebab itu, setiap orang dilarang:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau berbuat dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

2. Mengibarkan bendera negara yang sudah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

3. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain pada bendera negara.