Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

By Iveta Rahmalia, Rabu, 3 Januari 2018 | 06:01 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan di Indonesia.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan di Indonesia. (Bobo.id/Iveta Rahmalia)

Pelat nomor kendaraan ini digunakan untuk kendaraan milik pemerintah. Kendaraan dengan pelat nomor ini digunakan selama perjalanan dinas.

Baca juga: Satu Kendaraan, Beragam Nama

Pelat Nomor Putih dengan Tulisan Merah

Pelat nomor ini mungkin jarang kita temui, karena sebenarnya ini adalah pelat nomor sementara untuk kendaraan baru.

Pelat nomor ini digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor atau TCKB agar kendaraan baru dapat digunakan sebelum pelat nomor hitamnya selesai dibuat.

Pelat Nomor dengan Logo Bintang

Jika teman-teman pernah meliat pelat nomor ini melekat di sebuah kendaraan, artinya kendaraan itu milik anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pelat nomor ini dibedakan lagi warnanya.

Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan di bagian nomor, artinya milik Markas Besar TNI.

Pelat berwarna merah di bagian logo instansi dan hijau di bagian nomor, artinya milik TNI-AD (Angkatan Darat).

Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru muda di bagian nomor, artinya milik TNI-AL (Angkatan Laut).

Pelat berwarna merah di bagian instansi dan biru tua di bagian nomor, artinya milik TNI-AU (Angkatan Udara).

Pelat berwarna biru di bagian logo instansi dan warna merah di bagian nomor, artinya milik Kementrian Pertahanan.

Baca juga: Mobil-mobil Unik di Dunia

Itulah arti warna pelat nomor kendaraan di Indonesia. Warna apa saja yang pernah teman-teman lihat?