2. Dilindungi Undang-undang
Tentunya teman-teman sudah pernah mendengar larangan untuk tidak memetik bunga edelweis dengan sembarangan, bukan?
Di setiap tempat pendakian gunung, aturan seperti ini telah ditetapkan. Namun, masih banyak juga orang yang memetik bunga abadi ini dan mengabaikan larangannya.
Aturan tidak boleh memetik edelweis ini juga tedapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem pasal 33 ayat 1.
Kalau melanggarnya, kita bisa kena hukuman, lo. Jadi, jangan sampai memetik bunga edelweis, ya!
BACA JUGA : Bunga Kamboja Ternyata Tidak Berasal dari Kamboja
3. Terancam Punah
Karena banyak yang memetiknya, bunga cantik ini pun kini hampir punah.
Contohnya seperti yang terjadi di daerah Bromo. Edelweis di sana dikabarkan telah punah.
Dulu juga di tahun 1988, sebanyak 636 bunga edelweis diambil dari Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Padahal tempat itu menjadi salah satu tempat perlingungan terakhir dari bunga ini.
BACA JUGA : Perbedaan Bunga Bangkai dan Rafflesia