Tinggal di Malaysia tapi Sekolah di Indonesia, Inilah Kisah Nursaka

By Iveta Rahmalia, Senin, 10 September 2018 | 12:43 WIB
Pos Lintas Batas Nasional (PLBN) Entikong, di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. PLBN ini tempat Nursaka melintas dari Malaysia ke Indonesia untuk sekolah. (KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN)

Pos Lintas Batas Negara atau disingkat PLBN merupakan bangunan yang berfungsi sebagai gerbang keluar dan masuknya masyarakat dari Indonesia ke negara tetangga, atau sebaliknya.

Untuk bisa keluar-masuk PLBN, kita harus menunjukkan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas.

Baca Juga : Tentara Penjaga Perbatasan RI – Papua Nugini

Pas Lintas Batas ini dapat dimiliki warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain, sesuai dengan perjanjian lintas batas.

Saat ini, Indonesia memiliki tujuh PLBN, yakni PLBN Entikong (Kalimantan Barat), Badau (Kalimantan Barat), Aruk (Kalimantan Barat), Motaain (NTT), Motamasin (NTT), Wini (NTT), dan Skouw (Papua).

Lihat juga video ini, yuk!