Mengurangi Polusi, Kota Denpasar Melarang Penggunaan Kantung Plastik

By Avisena Ashari, Jumat, 26 Oktober 2018 | 19:30 WIB
Ikan pari berenang bersama sampah plastik (Brooke Pyke)

Bobo.id - Setelah melihat banyak sekali sampah plastik mengotori alam, akhirnya pemerintah Kota Denpasar membuat peraturan baru, nih.

Mulai tanggal 1 Januari 2019, penggunaan kantung plastik sekali pakai dilarang, teman-teman.

Ini karena sampah kantung plastik biasanya langsung dibuang dan kemudian menjadi polusi.

Teman-teman juga pasti risih, kan, kalau melihat ada banyak sampah di tepi pantai?

Sampah plastik memang sangat sulit untuk terurai secara alami di alam, teman-teman.

Baca Juga : Seniman Australia Ubah Sampah Plastik dari Laut Jadi Seni yang Keren!

Satu kantung plastik bisa membutuhkan waktu 10-20 tahun untuk terurai, lo.

Belum lagi berbagai sampah plastik yang lainnya.

Menurut bapak I Wayan Hendaryana dari Pemkot Denpasar, tujuan dari peraturan ini adalah agar dampak dari sampah plastik bisa dihindari dengan segera.

Apalagi sampah plastik sering mencemari sungai dan mengalir ke laut.

Akibatnya, hewan-hewan dan alam di laut jadi terancam hidupnya.

Baca Juga : Gawat! Meski Sudah Berusia 50 Tahun, Botol Plastik Ini Tetap Utuh