Siapa Saja yang Boleh Menerima Gelar Pahlawan Nasional?

By Avisena Ashari, Senin, 5 November 2018 | 11:43 WIB
Bung Tomo, salah satu pahlawan Indonesia (Alex Mendoer)

Bobo.id - Setiap tahun, Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan mengusulkan nama-nama tokoh untuk disematkan gelar pahlawan nasional, teman-teman.

Anggota dewan ini dipilih oleh Menteri Sosial dan diangkat oleh Presiden, teman-teman.

Dewan ini melakukan penelitian dan masukan saja, nantinya yang mengumumkannya dalah Kementerian Sekretariat Negara.

Nantinya gelar pahlawan nasional akan dianugerahkan pada nama-nama tokoh ini pada tangal 9 November.

Yap, tahun ini, pemberian gelar dilakukan sehari sebelum kita memperingati Hari Pahlawan.

Baca Juga : Mengapa Ada Gambar Pahlawan di Uang Rupiah?

Lantas, siapa saja, sih, yang bisa menjadi pahlawan nasional? Rupanya ada kriterianya, lo.

Kriteria pahlawan nasional

Menurut Kementerian Sosial, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang semasa hidupnya telah melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.

Apa itu tindak kepahlawanan? Tindak kepahlawanan yang dimaksud ini bisa berupa perjuangan bersenjata, perjuangan politik, dan perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, atau mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Oya, dampak dari perjuangan pahlawan haruslah dampak yang lama, lo.

Baca Juga : Pahlawan Nasional dari Papua, Frans Kaisiepo, Teguh Melawan Penjajah