Siapa Saja yang Boleh Menerima Gelar Pahlawan Nasional?

By Avisena Ashari, Senin, 5 November 2018 | 11:43 WIB
Bung Tomo, salah satu pahlawan Indonesia (Alex Mendoer)

Kriteria ini diatur dalam undang-undang negara kita, teman-teman. Yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Tata cara memilih pahlawan nasional

Calon pahlawan nasional haruslah warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ia juga harus memiliki nilai keteladanan. Karena pahlawan akan menjadi contoh bagi masyarakat.

Calon pahlawan juga harus melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang bermanfaat untuk pembangunan bangsa.

Calon pahlawan juga menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat atau meningkatkan hakat dan martabat bangsa.

Wah, banyak sekali, ya? Itu belum semuanya, lo.

Baca Juga : Cergam Bona: Pahlawan

Setelah itu pun, ada urutan untuk menentukan pahlawan nasional ini, teman-teman.

Menurut sejarawan Asvi Marwan Adam, usulan nama pahlawan nasional harus berasal dari daerah tingkat II yaitu Kabupaten atau Kotamadya.

Kemudian diteruskan ke daerah tingkat I atau Provinsi, dan disampaikan kepada Departemen Sosial yang akan menyerahkan usulan pada Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Dewan inilah yang nantinya akan menyampaikan usulan dan pertimbangan kepada Presiden.

Panjang, ya, prosesnya? Makanya, tokoh-tokoh yang jadi pahlawan nasional sudah sepatutnya kita teladani, teman-teman.

Baca Juga : 7 Penghargaan untuk Pahlawan

Yuk, lihat video ini juga!