Bobo.id - Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Provinsi Jakarta membagikan 500 microchip gratis yang dipasang pada anjing peliharaan.
Pemasangan microchip ini bertujuan untuk bisa mengetahui data anjing peliharaan dengan lebih mudah, sehingga lebih mudah ditemukan saat anjing peliharaan kita hilang.
Setelah dipasangi microchip, anjing kemudian akan mendapatkan kartu identitas yang mirip dengan KTP atau Kartu Tanda Penduduk, nih, teman-teman.
Kartu identitas tersebut berisi data-data anjing dan juga data pemilik, dan pastinya dilengkapi dengan foto anjing peliharaan kita.
Baca Juga : Penduduk Selandia Baru Disebut Kiwis, Bagaimana Asal-usulnya?
Nah, ternyata tidak hanya saat ini saja, lo, anjing bisa memiliki kartu identitas khusus.
Pada tahun 1906, pemerintah kolonial Belanda yang berada di Indonesia pada waktu itu pernah mengeluarkan aturan kepemilikan anjing.
Aturan yang terdapat pada Staatsblad atau Lembaran Negara tahun 1906 itu menyebutkan bahwa pemilik anjing memiliki beberapa kewajiban, nih.
Kewajiban tersebut antara lain melapor jumlah anjing yang dimiliki, memberikan medali atau dog tag pada anjing, membayar pajak untuk anjing, dan hukuman bagi pelanggar aturan tersebut.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Historia |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR