B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Ternyata warna-warni lampu itu digunakan oleh masing-masing kendaraan istimewa yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Baca Juga : Cacing Ini Bisa Bercahaya Seperti Lampu Neon. Kok, Bisa Begitu?
Nah, sekarang teman-teman sudah tahu, kan?
(Penulis: Yomi Hanna)
Lihat juga video ini, yuk!
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR