Bobo.id - Berbagai jenis hewan banyak yang diperdagangkan secara ilegal, teman-teman. Ini terjadi hampir di seluruh dunia.
Ada bermacam-macam hewan atau satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal dan kebanyakan adalah hewan yang sudah langka maupun dilindungi.
Wah, sedih sekali ya!
Belum lama ini, bahkan pihak bea cukai Filipina menemukan empat buah koper di area kedatangan Bandara Internasional Ninoy Aqiuno.
Baca Juga : 5 Tanaman Bonsai Tertua di Dunia, Ada yang Usianya Ribuan Tahun
Setelah dibuka, ternyata koper-koper tadi berisi ribuan kura-kura yang dibungkus menggunakan selotip, teman-teman!
Koper Berisi Kura-Kura Langka
Koper berisi ribuan kura-kura ini ternyata akan diselundupkan atau dibawa secara ilegal dalam penerbangan menuju Hong Kong.
Selain ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan selotip, yang lebih menyedihkan, ribuan kura-kura tersebut adalah kura-kura langka.
Empat buah koper tersebut berisi ribuan kura-kura seperti jenis kura-kura bintang asal India, kura-kura redfoot, kura-kura sulcata, dan kura-kura slider bertelinga merah.
Dari beberapa jenis kura-kura tersebut, ada yang merupakan satwa liar yang dilindungi, nih, teman-teman.
Akan Diperdagangkan Secara Ilegal di Hong Kong
Lebih dari 1.500 kura-kura tersebut berada dalam sebuah koper yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya.
Baca Juga : Ada Burung yang Tidur Sambil Terbang, Bagaimana Ia Melakukannya?
Diduga, kura-kura itu akan diperdagangkan secara ilegal di pasar gelap atau pasar yang biasa menjual berbagai hewan langka di Hong Kong.
Kura-kura memang banyak diminati oleh warga Hong Kong untuk dijadikan hewan peliharaan yang eksotis.
Selai itu, krua-kura juga banyak dijadikan obat tradisional atau dijadikan sebagai makanan yang dianggap lezat di beberapa negara Asia.
Di beberapa negara Asia, daging kura-kura dianggap memiliki manfaat yang baik untuk tubuh, sedangkan tulangnya dimanfaatkan sebagai bubuk yang digunakan dalam berbagai pengobatan.
Pelakunya Bisa Didenda dengan Jumlah yang Besar
Pihak kepolisian dan pihak Bea Cukai Filipina menyatakan, koper-koper berisi ribuan kura-kura tersebut ditinggalkan oleh seorang penumpang dari Hong Kong yang berada di Filipina.
Dalam beberapa koper, kura-kura langka tersebut bahkan dicampur dengan berbagai barang yang dipunyai oleh pemilik koper, seperti sepatu, baju, dan kue.
Baca Juga : Kabar Bahagia! 74 Bayi Komodo Menetas di Kebun Binatang Surabaya
Jika dilakukan penghitungan pada semua kura-kura yang ditemukan tersebut, maka nilai jualnya bisa berjumlah sekitar 4,5 juta peso Filipina atau 1,2 miliar rupiah, lo, teman-teman!
Di Filipina sendiri, orang yang menyelundupkan satwa liar bisa menghadapi beberapa hukuman, teman-teman, yaitu hukuman kurungan selama dua tahun dan denda hingga 200.000 peso atau lebih dari 50 juta rupiah.
Sedangkan pemerintah Hong Kong akan memberikan hukuman kepada penyelendup berupa hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda sebedar 10 juta dolar Hong Kong atau sekitar 18 miliar rupiah, lo.
Banyak Hewan Liar yang Diselundupkan dari Filipina
Setelah diselamatkan dari dalam koper-koper yang ditemukan, ribuan kura-kura langka tadi lalu diserahkan kepada Departemen Lingkungan dan Sumebr Daya Alam yang bertugas memantau perdagangan satwa liar.
Ternyata penyelundupan satwa liar ini bukan pertama kalinya terjadi di Filipina, teman-teman.
Pada tahun 2018 yang lalu, pihak bea cukai Filipina sudah menemukan total 560 satwa liar dan berbagai spesies langka.
Baca Juga : Monyet Hidung Pesek Emas Saling Mengasuh Anak Dari Betina Lain, lo!
Satwa liar tersebut termasuk 250 tokek, 254 karang, dan beberapa ekor reptil lainnya.
Bahkan, pada awal tahun ini saja pihak bea cukai Filipina sudah menemukan 63 iguana, bunglon, dan Bearded dragon.
Source | : | National Geographic Indonesia,National Public Radio |
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Avisena Ashari |
KOMENTAR