Marka jalan garis putih tanpa lurus berarti pengendara tidak boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain, teman-teman.
Itulah sebabnya marka jalan jenis ini diletakkan di tempat seperti tikungan, karena mendahului kendaraan lain di tikungan bisa membahayakan kendaraan, terutama kendaraan yang menyalip.
3. Garis Putih Putus-Putus Lalu Dilanjutkan Garis Putih Penuh
Nah, kalau marka jalan yang ini merupakan gabungan dari dua marka jalan sebelumnya, teman-teman.
Pada saat melintasi marka jalan dengan garis putus-putus, maka pengendara boleh mendahului kendaraan lainnya.
Baca Juga: Berbagai Cara yang Bisa Dilakukan untuk Menahan Haus Saat Puasa, Apa Saja, ya?
Sedangkan ketika melewati marka jalan dengan garis penuh atau tidak putus-putus, maka kita tidak boleh menyalip kendaraan di depan, nih, teman-teman.
4. Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus
Ada dua warna yang bisa digunakan untuk marka jalan berupa dua garis tanpa putus, ini, yaitu kuning atau putih.
Namun warna yang biasa digunakan di Indonesia untuk marka jalan jenis ini adalah warna putih.
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR