Bobo.id - Sebentar lagi hari raya Lebaran akan tiba. Siapa yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan transportasi darat seperti mobil atau bus?
Kalau ada yang menggunakan alat transportasi darat, tentu teman-teman sudah tidak asing dengan garis-garis di jalan raya yang disebut juga garis marka jalan.
Garis marka jalan seperti apa yang paling sering teman-teman lihat di jalan? Mungkin garis marka jalan yang sering teman-teman lihat adalah marka jalan berupa garis putih putus-putus.
Bukan sekadar garis untuk membatasi jalur, ternyata garis marka jalan berguna untuk membantu pengendara bisa berkendara dengan lebih aman di jalan raya, lo.
Selain marka jalan berupa garis putih putus-putus, ternyata masih ada berbagai jenis garis marka jalan dengan arti yang berbeda, lo, teman-teman.
Apa saja jenis-jenis garis marka jalan dan artinya, ya?
Baca Juga: Wah, Menggambar di Pasir Gurun Tottori Jepang Bisa Didenda 6,5 Juta Rupiah!
1. Garis Putih Putus-Putus
Marka jalan jenis ini paling banyak teman-teman temui di jalanan, baik di jalan luar kota maupun dalam kota.
Biasanya, marka jalan ini berada di bagian tengah jalan dan membentang hampir sepanjang jalan.
Marka jalan jenis ini berarti pengendara diperbolehkan mendahului atau menyalip kendaraan di depannya.
Namun untuk menyalip kendaraan di depannya, pengendara harus tetap memperhatikan kondisi dari arah sebaliknya.
Baca Juga: Perjalanan Mudik Bisa Membuat Mual, Lakukan Ini Agar Tidak Mabuk Darat, ya!
2. Garis Putih Tanpa Putus
Selain garis putih putus-putus, ada juga marka jalan berupa garis putih tanpa putus, teman-teman.
Kalau garis putih putus-putus biasanya terdapat hampir di sepanjang jalanan, maka marka jalan berupa garis putih tanpa putus ini berada di tempat-tempat tertentu.
Marka jalan berupa garis putih tanpa putus biasanya berada di tikungan atau di tengah jembatan.
Penyebab marka jalan berupa garis ptuih tanpa putus diletakkan di tempat khusus karena punya fungsi yang berbeda.
Marka jalan garis putih tanpa lurus berarti pengendara tidak boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain, teman-teman.
Itulah sebabnya marka jalan jenis ini diletakkan di tempat seperti tikungan, karena mendahului kendaraan lain di tikungan bisa membahayakan kendaraan, terutama kendaraan yang menyalip.
3. Garis Putih Putus-Putus Lalu Dilanjutkan Garis Putih Penuh
Nah, kalau marka jalan yang ini merupakan gabungan dari dua marka jalan sebelumnya, teman-teman.
Pada saat melintasi marka jalan dengan garis putus-putus, maka pengendara boleh mendahului kendaraan lainnya.
Baca Juga: Berbagai Cara yang Bisa Dilakukan untuk Menahan Haus Saat Puasa, Apa Saja, ya?
Sedangkan ketika melewati marka jalan dengan garis penuh atau tidak putus-putus, maka kita tidak boleh menyalip kendaraan di depan, nih, teman-teman.
4. Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus
Ada dua warna yang bisa digunakan untuk marka jalan berupa dua garis tanpa putus, ini, yaitu kuning atau putih.
Namun warna yang biasa digunakan di Indonesia untuk marka jalan jenis ini adalah warna putih.
Marka jalan berupa dua garis putih tanpa putus ini berarti pengendara bisa mendahului kendaraan di depannya.
Namun untuk bisa mendahului kendaraan di depannya, kendaraan kita tidak boleh melewati dua garis marka jalan tanpa putus ini, teman-teman.
5. Garis Kuning Tanpa Putus di Pinggir Jalan
Selain di tengah jalan, garis marka jalan juga ada yang letaknya di pinggir jalan, nih, teman-teman.
Garis marka jalan yang ada di pinggir jalan ini berupa garis lurus tanpa putus-putus yang bisa berwarna kuning maupun putih.
Baca Juga: Harus Jaga Kondisi, 5 Masalah Kesehatan Ini Sering Menyerang Pemudik
Fungsi dari garis marka jalan berwarna kuning tanpa putus-putus yang ada di pinggir jalan ini adalah untuk menandai kalau kendaraan tidak boleh berhenti, terutama parkir di daerah itu.
Namun marka jalan yang ada di pinggir jalan ini tidak selalu berupa garis lurus tanpa putus, teman-teman, tapi bisa berupa garis zig-zag.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR