Rating Film Berdasarkan Usia di Indonesia
Indonesia memiliki Lembaga Sensor Film yang salah satu tugasnya adalah memberikan rating berdasarkan usia kepada film-film yang akan tayang.
Dulu, rating film berdasarkan usia dibagi menjadi tiga, yaitu SU atau Semua Umur, R atau Remaja, dan D atau Dewasa.
Pada 2014, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang rating film berdasarkan usia ini.
Baca Juga: 7 Fakta Seru Ubur-Ubur, Salah Satunya Pernah Dibawa ke Ruang Angkasa
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014, tertulis rating film terbagi menjadi empat.
1. SU (Semua Umur) dengan konten film harus ramah anak.
2. 13+ dengan konten film untuk orang yang sudah berusia 13 tahun ke atas.
3. 17+ dengan konten film untuk orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
4. 21+ dengan konten film untuk orang yang sudah berusia 21 tahun ke atas.
Baca Juga: Yuk, Ikut Merayakan World Space Week 2019! Acara Apa Itu, ya?
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Hello Sehat |
Penulis | : | Cirana Merisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR