Selain rating film, ada juga rating siaran berdasarkan usia yang mengatur siaran, program, dan film yang tayang di televisi.
Di Indonesia, rating ini ditentukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan tdimuat dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02 Tahun 2012.
Rating siaran di televisi berdasarkan usia ini dibagi menjadi lima kategori.
Baca Juga: Sudah Mulai Terlihat di Langit Malam, Ketahui Fakta Seru Rasi Bintang Orion, yuk!
1. SU dengan konten film untuk semua orang di atas usia 2 tahun.
2. P dengan konten film untuk anak-anak prasekolah usia 2 sampai 6 tahun.
3. A dengan konten film untuk anak-anak usia 7 sampai 12 tahun.
4. R dengan konten film untuk remaja usia 13 sampai 17 tahun.
5. D dengan konten film untuk remaja usia 18 tahun ke atas dan orang dewasa.
Baca Juga: Kandungan di Minuman Bersoda Ternyata Bisa Membuat Kita Kecanduan
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Source | : | Hello Sehat |
Penulis | : | Cirana Merisa |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR